Minggu, 27 November 2016

CARA MENGURUS KTP YANG HILANG ATAU RUSAK TERLENGKAP

Tags


  CARA MENGURUS KTP YANG HILANG ATAU RUSAK TERLENGKAP

Selamat datang di kafe piak_galoo
Kali ini admin akan menyajikan menu super mantap,yaitu cara mengurus ktp yang hilang atau rusak.hal ini adalah salah satu pengalaman admin sendiri dalam pengurusan ktp yang rusak atau hilang mungkin sebagain dari kita pernah mengalami hal demikian mungkin hal ini terjadi karena surat-surat yang berharga yang ada di dompet kita hilang entah tercecer ataupun di copet seseorang hal ini juga yang membuat kita kalang kabut resa dan galau bagaimana cara mengurusnya entah itu kita memulai dengan bagaimana dan mau bertanya dimana??????
Tak perlu berlama-lama admin akan memberikan solusi keresahan anda dengan prosedur satu,demi satu terlengkap

•    Pertama datanglah ke Kantor Polisi setempat atau tempat tinggal anda untuk membuat laporan surat keterangan kehilangan.tapi admin sendiri di kantor polisi memberikan keterangan bahwa dompet saya tercecer tidak tau kemana,padahal sebenarnya dompet admin kecopetan,hal ini admin lakukan hanya untuk mempermudah prosedur nantinya

•    Kedua foto copy Kartu Keluarga terbaru disertai yang asli hal ini admin beritahukan supaya anda tidak bolak-balik nantinya.kalau anda masih menyimpan photo copy ktp anda bawah juga untuk pendukung nanti, Setelah kedua berkas ini lengkap bawalah ke kantor / Kepala Desa/kecamatan/setelah sampai disana.nanti anda akan ditanya untuk apa dan kenapa???maka anda akan ditanya syarat-syarat seperti yang pertama dan anda akan disuruh untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru karena kehilangan / rusak. Petugas /kecamatan akan mencatat dan memverifikasi data kependudukan kita, selanjutnya/kecamatan akan menanda tangani surat permohonan pembuatan KTP yang telah kita isi dan menyerahkannya ke kita.

•    Bawalah surat permohonan yang telah ditandatangani /kecamatan tersebut ke Kantor catatan sipil di kota anda, petugas catatan sipil akan memverifikasi data kependudukan kita. Urusan selanjutnya ditangani sepenuhnya oleh petugas catatan sipil hingga KTP baru diterbitkan. Sering dipertanyakan berapa lamakah proses pembuatan KTP baru karena hilang atau rusak? Sebenarnya cukup cepat, biasanya KTP baru akan terbit tidak lebih dari seminggu. Ini semua tergantung pada tingkat kesibukan dan kecepatan petugas catatan sipil dalam menindak lanjuti. Berapa biayanya?


Kesimpulan:
Syarat:
1.    Surat Keterangan Kehilanga Dari Kepolisian
2.    Foto kopi Kartu Keluarga 

Prosedur:
1.    Lapor ke lurah/ kepala desa, dapatkan surat permohonan
2.    Lapor ke Kantor Camat
3.    Lapor catatan sipil
4.    Tunggu KTP Baru
Demikianlah artikel tentang tata Cara Mengurus KTP yang Hilang atau rusak terlengkap, cukup sederhana secara teori mudah-mudahan demikian juga kenyataannya. 
Semoga bermanfaat dan urusannya cepat selesai…



EmoticonEmoticon